BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dalam konteks rumah tangga Negara pendidikan
merupakan hak setiap warga Negara, maka di dalamnya mengandung makna bahwa
Negara berkewajiban memberikan layanan pendidikan kepada warganya. Karena itu
pengelolaan sistem
pembangunan pendidikan harus harus didesain dan dilaksanakan secara bermutu,
efektif, dan efisien. Pelayanan pendidikan harus berorientasi pada upaya
peningkatan akses pelayanan yang seluas-luasnya bagi warga masyarakat.
Dewasa ini,
persaingan antar sekolah semakin interaktif. Pemasaran untuk lembaga pendidikan
mutlak diperlukan. Sekolah sebagai lembaga penyedia jasa pendidikan perlu
belajar dan memiliki inisiatif untuk meningkatkan kepuasan pelanggan (peserta
didik) karena pendidikan merupakan proses yang saling mempengaruhi dan
berkelanjutan. Dalam bidang pendidikan, kegiatan pemasaran dapat
meliputi perencanaan produk pendidikan, penentuan harga (dalam hal ini besarnya
biaya pendidikan), dan mempromosikan produk pendidikan yang ditawarkan oleh
lembaga pendidikan yang bersangkutan. Oleh karena
itu, dalam upaya peningkatan pelayanan pendidikan sangat diperlukan pemasaran
jasa pendidikan.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa konsep dasar
pemasaran jasa pendidikan ?
2.
Apa peran dan
fungsi pemasaran jasa pendidikan ?
3.
Apa komponen
pemasaran jasa pendidikan ?
4.
Bagaimana
strategi pemasaran jasa pendidikan ?
5.
Apa saja
prosedur kegiatan pemasaran jasa pendidikan ?
6.
Bagaimana teknik
penetapan harga jasa pendidikan ?
7.
Bagaimana
pemasaran jasa pendidikan dalam perspektif islam ?
1.3
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui
konsep dasar pemasaran jasa pendidikan.
2.
Mengetahui peran
dan fungsi pemasaran jasa pendidikan.
3.
Mengetahui
komponen pemasaran jasa pendidikan.
4.
Mengetahui
strategi pemasaran jasa pendidikan.
5.
Mengetahui
prosedur kegiatan pemasaran jasa pendidikan.
6.
Mengetahui
teknik penetapan harga jasa pendidikan.
7.
Mengetahui pemasaran jasa pendidikan dalam
perspektif islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.1
Konsep
Dasar Pemasaran Jasa Pendidikan
Dalam konteks pemasaran, pendidikan
merupakan layanan jasa yang diberikan kepada konsumen. Kotler yang di kutip
oleh Ratih Hurriyati (2005:27) mendefinisikan jasa sebagai berikut:
“ jasa adalah setiap tindakan atau
kinerja yang di tawarkan oleh suatu pihak kepihak lain yang secara prinsip
tidak berwujud dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan. Produksi jasa
dapat terikat atau tidak dapat terikat pada suatu produk fisik”.
Konsep
dasar pemasaran seiring waktu terus berubah secara dinamis, Hermawan Karta
wijaya (2010:9) mengungkapkan bahwa redefinisi pemasaran didasarkan pada
situasi pemasaran, dalam kondisi persaingan tidak keras, maka pemasaran tidak
terlalu di butuhkan. Sebaiknya, jika persaingan sudah berada pada kondisi keras
maka pemasaran sangat di butuhkan. Lebih dari itu, jika persaingan sudah amat
keras maka pemasaran sudah harus menjadi hati dan jiwa setiap individu dalam
sebuah organisasi perusahaan. Karena pemasaran sebagai konsep adaptik harus
menjadi langkah strategis dalam membangun kepuasan secara berkelanjutan.
2.1
Peran
dan Fungsi Pemasaran Pendidikan
Pemasaran pendidikan memegang peran
strategis dalam mempromosikan lembaga pendidikan yang kompetitif. Kotler (1995)
dalam Buchari Alma (2009:43) menganalisa peran pemasaran bagi dunia pendidikan.
Evolusi penggunaan pemasaran jasa pendidikan berjalan sebagai berikut:
1. Marketing
is unnecessary
Perubahan
dalam dunia pendidikan yang semakin dinamis membutuhkan pemasaran dalam
memasaran jasa pendidikan.
2. Marketing
is promotion
Pemasaran
sebagai langkah promosi di tengah semakin kompetitifnya dunia pendidikan dalam
menawarkan program bagi calon peserta didik. Semua lembaga pendidikan aktif
mempromosikan baik lewat media untuk mengenalkan lembaga pendidikan dan program
studi nya.
3. Marketing
is segmentation and marketing research
Pemasaran
bisa berperan sebagai sarana untuk mengetahui segmentasi peminat yang akan
mendaftarkan kelembaga pendidikan.
4. Marketing
is positioning
Promosi
membutuhkan informasi tentang keunggulan sebuah lembaga pendidikan. Inilah yang
menjadi refleksi bagi lembaga pendidikan tentang posisinya. Karena promosi akan
mengenalkan keunggulan sebuah lembaga pendidikan dan menempatkan dirinya
sebagai lembaga pendidikan terbaik dimata public.
5. Marketing
is strategic planning
Perubahan
lingkungan yang bersifat dinamis membutuhkan penyesuaian oleh lembaga
pendidikan. Oleh karena itu, lembaga pendidikan harus melakukan self evaluation
dalam mengkaji eksistensinya.
6. Marketing
is enrollment management
Enrollment
managemen berperan dalam mengikuti perkembangan peserta didik dan menyediakan
segala kebutuhan peserta didik sehingga ketika mereka menjadi alumni mereka
bisa berperan aktif dalam mempromosikan lembaga pendidikan tersebut.
3.1
Komponen
Pemasaran Jasa Pendidikan
Payne
dalam Ratih hurriyati (2005:42) mengungkapkan tiga komponen kunci dalam fungsi
pemasaran:
1. Bauran
pemasaran (marketing mix), merupakan unsur-unsur internal penting yang
membentuk program pemasaran sebuah organisasi.
2. Kekuatan
pasar, merupakan peluang dan ancaman eksternal dimana oprasi pemasaran sebuah
organisasi berintraksi.
3. Proses
penyelarasan, yaitu proses strategic dan menejerial untuk memastikan bahwa
bauran pemasaran jasa dan kebijakan-kebikan internal organisasi sudah layak
untuk menghadapi kekuatan pasar.
4.1
Strategi
Pemasaran Pendidikan
Craven
(2003:32) menyatakan perancangan strategis pemasaran memberikan arah kaitannya
dengan variabel-variabel strategi seperti: penentuan segmen pasar (segmenting),
identifikasi pasar sasaran (targeting), penentuan posisi (positioning),
pemasaran kerelasian (marketing relationship), pengembangan produk baru (new
product).
Kotler
et al (2002:9) berpendapat bahwa elemen dari strategi pemasaran terdiri dari 7P
yaitu 4P tradisional dan 3P dalam pemasaran jasa. Hal itu adalah :
P.1 Product
Produk
yang akan dihasilkan akan menjadi pertimbangan yang mendasar bagi calon
konsumen dalam memutustkan menerima atau tidaknya sebuah penawaran.
P.2 Price
Harga
memainkan peran strategis dalam sebuah konsep pemasaran, segmentasi konsumen
juga akan memainkan harga yang akan ditawarkan. Pada segmen pasar tertentu,
konsumen mau membayar harga semahal apapun untuk sebuah layanan pendidikan yang
berkualitas.
P.3 Place
Akses
menuju lembaga pendidikan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon
peserta didik untuk memilih sebuah lembaga pendidikan.
P.4 Promotion
Promosi
merupakan sebuah langkah strategis dalam memasarkan jasa pendidikan.
P.5 People
Sumber
daya yang kompeten yang mampu memberikan pelayanan prima dalam proses
pendidikan mampu mempercepat proses pemasaran jasa pendidikan.
P.6 Physical
Evidance
Pemasaran
adanya sarana pendukung dalam melakukan promosi kepada public sehingga promosi
bisa berjalan dengan efektif dan bisa diterima oleh masyarakat.
P.7 Process
Proses
layanan pendidikan dari sistem pendidikan akan memberikan citra yang positif
dimata masyarakat.
Fandi
Tjiptono at all (2008) dalam buku
“pemasaran strategic” melakukan sebuah diskusi tentang konsep strategi pemasaran
jasa pendidikan. Ia mengajukan rumusan bahwa strategi merupakan pengambilan
keputusan menyangkut 3 parameter utama :
1) Siapa
yang menjadi target pelanggan dan siapa yang tidak akan ditarget (dimensi who)
2) Produk
dana jasa apa yang ditawarkan kepada para pelanggan sasaran dan produk atau
jasa apa yang tidak ditawarkan (dimensi what)
3) Aktivitas
apa yang akan dan tidak akan dilakukan dalam rangka mewujudkan itu semua
(dimensi how)
5.1
Prosedur
Kegiatan Pemasaran Pendidikan
Prosedur
kegiatan pemasaran harus direncanakan secara matang. Tjiptono et al (2008 : 129) mengungkapkan
langkah-langkah pokok dalam perencanaan pemasaran pada level korkorat dan level
manajemen madya meliputi :
1. Melakukan
analisis situasi. Analisis ini mencakup peluang dan masalah yang ditimbulkan
oleh trend dan situasi pembeli, pesaing, biaya, dan regulasi.
2. Menetapkan
tujuan atau sasaran. Tujuan dirumusakan secara spesifik dan mengidentifikasi
tingkat kinerja yang diharapkan untuk dicapai organisasi pada waktu tertentu.
3. Menyusun
strategi dan program. Berdasarkan tujuan yang telah ditentukan, kemudian
mengambil keputusan merancang strategi dan program.
4. Melakukan
koordinasi dan pengendalian. Rencana yang konprehensif sering kali meliputi
berbagai strategi dan program. Masing-masing strategi dan program dan mungkin
menjadi tanggung jawab manajer yang berbeda.
6.1
Teknik
Penetapan Harga Jasa Pendidikan
Buchari
Alma (2009:41) membuat sebuah rumusan bagaimana teknik penetapan harga jasa
pendidikan dirancang. Teknik tersebut meliputi :
1. Unit Pricing
Uang yang harus dibayar
oleh siswa ditetapkan per “unit” misalnya permodul yang diambil, sampai
memperoleh sertifikat, ijazah, atau tanda tamat mengikuti pelajaran.
2. Two-part-pricing
Dalam hal ini siswa
bayar iuran sama,misalnya untuk uang pembangunan, kemudian membayar lagi sesuai
dengan jumlah mata kuliah yang diambil.
3. Term or semester
pricing
Pembayaran ditetapkan
selama satu semester, siswa lebih mengambil mata kuliah semaksimal mungki
sesuai peraturan.
4. Differential pricing
Dalam hal ini
ditetapkan harga yang berbeda sesuia dengan segmen siswa yang diterima, kelas
regular, atau kelas karyawan, kelas pagi, sore atau malam hari, diberikan harga
yang berbeda.
5. Negotiated fees
Penetapan uang sekolah
bisa dirundingkan (negosiasi) antara pihak orang tua dan sekolah dengan
mempertimbangkan kemampuan, kedudukan, pekerjaan orang tua.
6. Quantity
Discount
Ada sejumlah calon
siswa berasal dari satu kantor, atau daerah tertentu, ingin masuk sebuah
lembaga pendidikan.
7. Time Discount
Harga ditetapkan
berrdasarkan kepada siapa yang mendaftar lebih dulu dikarenakan bayaran lebih
murah dariyang mendaftar belakangan, atau diberi diskon.
8. Peak-load
pricing
Jika banyak yang ingin masuk
perguruan tinggi, ada kalanya lembaga menetapkan pembayaran pada siapa yang
mampu menyumbang lebih tinggi.
7.1
Pemasaran
Jasa Pendidikan Dalam Perspektif Islam
Firman
Allah mengenai pemasaran jasa pendidikan tertera pada Surat Al-Mujadilah
(12-13)
يا
أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا إِذا ناجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ
نَجْواكُمْ صَدَقَةً ذلِكَ خَيْرٌ لَكُمْ وَ أَطْهَرُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا
فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحيمٌ .أَأَشْفَقْتُمْ
أَنْ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْواكُمْ صَدَقاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَ
تابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقيمُوا الصَّلاةَ وَ آتُوا الزَّكاةَ وَ
أَطيعُوا اللَّهَ وَ رَسُولَهُ وَ اللَّهُ خَبيرٌ بِما تَعْمَلُونَ
Artinya: `Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan
pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada
orang miskin) sebelum pembicaraan itu. yang demikian itu lebih baik bagimu dan
lebih bersih; jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) Maka
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Apakah kamu takut akan
(menjadi miskin) Karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan
dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah Telah memberi Taubat
kepadamu Maka Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan
Rasul-Nya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan` (Q.S al-Mujadilah, 85; 12-13)
Kalau
kita mencoba mencermati ayat (12) memberikan pelajaran kepada kita bahwa
pendidikan itu tidak gratis; bahkan dalam satu riwayat berkaitan dengan
turunnya ayat ini menjelaskan bahwa bahwa pendidikan itu jangan terlalu murah
(seperti perkataan Rasulullah kepada Ali bin Abi Thalib). Dalam ayat ini Allah
SWT memberikan persyaratan kepada kaum muslimin yang hendak bertanya (belajar)
kepada Rasulullah saw untuk mengeluarkan sedekah kepada fakir miskin.
Mengeluarkan sedekah dalam ayat ini bisa kita asumsikan sebagai biaya
pendidikan (pembelajaran) yang harus dikeluarkan oleh si pencari ilmu.
Syarat
mengeluarkan sedekah dalam ayat ini mempunyai tujuan, yaitu untuk mencegah kaum
muslimin bertanya secara berlebihan atau terlalu sering bertanya sehingga hal
ini membebani Rasulullah saw. Dengan adanya syarat tersebut, maka kaum muslimin
berpikir dua kali untuk lebih sering bertanya kepada Rasulullah saw.
Dalam
realita dunia pendidikan yang terjadi, biaya pendidikan yang dibebankan kepada
peserta didik juga mempunyai tujuan; walaupun tidak persis sama dengan tujuan
yang tertera dalam surat al-Mujadilah ayat 12. Tujuan yang paling utama dari
biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh peserta didik adalah untuk
menunjang kelancaran berlangsungnya proses belajar mengajar- sebagaiman telah
dijelaskan pada bab-bab sebelumnya. Di samping itu, dana pendidikan yang
dibebankan kepada para peserta didik bertujuan untuk mengikat para peserta
didik agar mereka belajar secara sungguh-sungguh; dengan asumsi bahwa mereka
akan merasa rugi kalau tidak belajar dengan sungguh-sungguh setelah mereka
mengeluarkan biaya yang harus mereka bayar.
Terkadang
dalam dunia pendidikan yang menggratiskan pembiayaan tanpa ada persyaratan
tertentu,sering terjadi pengkaburan dari tujuan utama pendidikan. Sebagian
siswa atau bahkan orang tua terkadang malah melepas tanggung jawab dan kurang
memperhatikan dari perkembangan pendidikan putranya. Terkadang mereka
menganggap anaknya sudah difasilitasi segalanya oleh fihak sekolah, sehingga
dengan penggratisan pembiayaan ini mereka malah melupakan kewajiban untuk
memperhatikan perkembangan pendidikan anaknya.
Ayat
(13) memberikan pelajaran khususnya bagi mereka yang memangku tanggung jawab
dalam pengelolaan pendidikan. Dalam ayat ini Allah SWT memberikan keringanan
kepada kaum muslimin yang ingin bertanya (belajar) kepada Rasulullah saw tapi
mereka tidak mampu untuk memberi sedekah kepada fakir miskin, maka Allah
memberika keringanan berupa penggantian kewajiban dengan mendirikan shalat,
atau membayar zakat dan ta`at kepada Allah dan rasul-Nya.
Dewasa
ini, dunia pendidikan secara umum telah memberlakukan biaya pendidikan berupa
sejumlah uang. Bahkan dalam beberapa kasus, banyak lembaga pendidikan (sekolah)
yang tidak menerima calon siswa tidak mampu membayar biaya pendidikan (padahal
secara intelektual mereka mampu); ataupun kasus yang lain adalah beberapa
sekolah mengeluarkan siswanya hanya karena mereka tidak mampu mebayar SPP atau
membayar uang ujian.
Kalau
kita berkaca dari ayat (13) di atas memberikan gambaran bahwa ketika seorang
siswa tidak mampu untuk membayar biaya pendidikan, maka mereka berhak untuk
membayar dengan bentuk yang lain. Bisa berupa bentuk materi ataupun jasa yang
lain; Ambil contoh: membayar dengan hasil pertanian, hasil lading, ataupun
berupa jasa.
Bila
kita mencoba untuk kembali ke dalam sejarah perjalanan pendidikan di Indonesia,
maka konsep yang diajarkan dalam surat al-Mujadilah ayat (12-13) ini telah
diterapkan oleh lembaga pendidikan Pesantren Tradisional. Zamakhsyari Dhofier
(1985; 22) menjelaskan bahwa, para santri yang menuntut ilmu kepada kyainya
tidak dibebankan untuk membayar dengan berupa jumlah uang; tapi mereka ada yang
membawa hasil pertanian-berupa padi, ataupun ada yang membawa hasil
perladangan- seperti ketela, pisang ataupun yang lainnya; atau bahkan ada di
antara mereka yang hanya membawa kayu bakar.
Selanjutnya,
di pesantren tradisional pun tidak mempersalahkan santri yang tidak mampu
membayar berupa materi ataupun barang; tapi mereka diberdayakan oleh para kyai
untuk membantu mengurus kekayaan kyai, seperti memelihara kolam, mencangkul di
sawah, ataupun bekerja di kebun atau lading. Hal ini menunjukkkan bagaimana
para kyai yang mengajar di pesantren tradisional menerapkan prinsip pembiayaan
sebagaimana yang tercantum dalam surat al-Mujadilah ayat 12-13.
Namun,
kita juga jangan terlalu pesimis dengan apa yang terjadi dalam dunia pendidikan
dewasa ini. Walaupun secara umum lembaga pendidikan (sekolah) mengukur
kelayakan calon siswa dengan kemampuan membayar biaya pendidikan, namun masih
ada sekolah yang menyediakan beasiswa bagi mereka yang termasuk orang-orang
yang tidak mampu- terutama di lembaga pendidikan di pesantren.
Masih banyak pesantren yang memberikan
keringanan bagi para santrinya untuk tidak membeyar kewajiban sebagaiman yang
telah ditetapkan oleh fihak lembaga. Namun, sangat disayangkan hal ini akan
sangat jarang terjadi di sekolah-sekolah pemerintahan (sekolah negeri) terutama
sekolah-sekolah yang termasuk sekolah favorit.
Di
samping masih ada sekolah-sekolah yang menyediakan beasiswa bagi orang-orang
yang tidak mampu, pemerintah pun sudah mulai memberikan perhatian yang cukup
baik kepada para siswa yang tidak mampu. Hal ini dibuktikan dengan adanya
program bantuan siswa miskin, ataupun penyediaan beasiswa, khususnya untuk
sekolah tingkat atas bagi mereka yang akan melanjutkan studinya ke jenjang
perkuliahan. Bahkan yang cukup menggembirakan bahwa pemerintah sudah mulai
menyediakan sekolah khusus beasiswa bagi mereka yang mempunyai keunggulan
secara akademis (contoh sekolah Madrasah Aliyah di Serpong Tangerang). Walaupun
belum secara total pemerintah memberikan bantuan kepada para siswa yang berhak
menerima bantuan, tapi dari gambaran di atas cukup menggembirakan bagi para
siswa yang akan menuntut ilmu.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konsep
dasar pemasaran seiring waktu terus berubah secara dinamis, Hermawan Karta
wijaya (2010:9) mengungkapkan bahwa redefinisi pemasaran didasarkan pada
situasi pemasaran, dalam kondisi persaingan tidak keras, maka pemasaran tidak
terlalu di butuhkan. Sebaiknya, jika persaingan sudah berada pada kondisi keras
maka pemasaran sangat di butuhkan.
Prosedur
kegiatan pemasaran harus direncanakan secara matang. Tjiptono et al (2008 : 129) mengungkapkan
langkah-langkah pokok dalam perencanaan pemasaran pada level korkorat dan level
manajemen madya meliputi :
1. Melakukan
analisis situasi. Analisis ini mencakup peluang dan masalah yang ditimbulkan
oleh trend dan situasi pembeli, pesaing, biaya, dan regulasi.
2. Menetapkan
tujuan atau sasaran. Tujuan dirumusakan secara spesifik dan mengidentifikasi
tingkat kinerja yang diharapkan untuk dicapai organisasi pada waktu tertentu.
3. Menyusun
strategi dan program. Berdasarkan tujuan yang telah ditentukan, kemudian
mengambil keputusan merancang strategi dan program.
4. Melakukan
koordinasi dan pengendalian. Rencana yang konprehensif sering kali meliputi
berbagai strategi dan program. Masing-masing strategi dan program dan mungkin
menjadi tanggung jawab manajer yang berbeda.
B. Saran
Makalah ini masih memiliki banyak kekurangan oleh karena itu kritik dan saran
yang sifatnya membangun sangat kami harapkan untuk memperbaiki makalah kami
agar lebih baik lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
Jahari, Jaja. (2013). Manajemen Madrasah. Bandung : Alfabeta.
Mulyono. (2010). Konsep
Pembiayaan pendidikan. Yogyakarta : Ar-ruzz Media.
Supriadi, Dedi. (2004). Satuan Biaya Pendidikan. Bandung : Rosdakarya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar